Keistimewaan Sertifikat Pendidik untuk Guru!

Sertifikasi Guru atau sering kita sebut serdik tentunya selalu menjadi dambaan bagi setiap guru di Indonesia. Sertfikat pendidik sekarang ini menjadi suatu keharusan untuk dimiliki oleh seorang pendidik agar dapat menjadi guru di satuan pendidikan formal.

Sertifikasi guru dapat ditempuh melalui jalur porgram Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Dalam Jabatan, PPG Pra Jabatan ataupun PPG Reguler.

Kendati demikian, masih banyak guru yang kesulitan dalam mendapatkan sertfikat pendidik karena satu dan lain hal. Salah satunya terbentur oleh syarat dan aturan yang berlaku bagi guru itu sendiri.

Agar menjadi sebuah motivasi bagi guru yang belum memiliki setifikat pendidik. Berikut keistimewaan-keistimewaan yang akan didapatkan oleh guru yang telah serdik.


Diakui oleh Undang-Undang

Sertifikat pendidik ini adalah salah satu bentuk pengakuan undang-undang bahwa guru tersebut merupakan guru profesional. Dengan kata lain, guru yang memiliki sertifikat pendidik ini maka undang-undang mengakui secara hukum bahwasanya guru tersebut merupakan guru profesional.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Artinya sudah sangat jelas bahwasanya dalam Undang-Undang tersebut disebutkan salah satu bukti guru profesional itu dibuktikan oleh sertifikat pendidik.

Tentu mungkin ada guru-guru yang mengatakan berarti kalau tidak memiliki serdik bukan guru profesional? Maksud dari penyampaian ini adalah secara Undang-Undang guru dapat dikatan profesional apabila memiliki sertifikat pendidik.


Selama ini kita sudah menyedari bahwa faktanya tidak semua guru yang mempunyai serifikat pendidik adalah guru profesional. Karena ini hanya pengakuan dari Undang-Undang saja. Artinya secara the jure, karena bisa jadi tidak relevan secara the facto.

Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi atau yang biasa kita kenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mendapatkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya. Tunjangan lain yang dimaksud disini adalah seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).


Sedangkan besaran gaji pokok yang diterima bagi PNS adalah sebanyak satu kali gaji pokok perbulan yang biasanya dibayarkan per tiga bulan (tri wulan). Satu kali gaji pokok bagi PNS tentunya berbeda-beda. Tergantung pada golongannya, semakin tinggi golongan maka akan semakin tinggi gaji pokok tersebut.

Kemudian guru non PNS mendapatkan tunjangan profesi guru jika memiliki sertifikat pendidik, besarannya yaitu Rp. 1.500.000 per bulan. Tidak hanya itu, untuk kategori guru non PNS yang sudah Inpassing juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarannya sama dengan PNS.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keterampilan Berelasi – Kerja Sama dan Resolusi Konflik

Mengenali dan Memahami Diri Sebagai Pendidik